💬 Live Chat

Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Belanda Tentang Perdagangan Jasa - Jawaraspeed

# Kedua negara juga mengakui bahwa perdagangan jasa mendorong pembangunan ekonomi dan dapat digunakan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional.

Sehubungan dengan itu, PNRI menginformasikan kepada BelKalian bahwa mereka telah mendirikan Trade Service Center dengan tujuan untuk mempromosikan perdagangan jasa untuk instansi pemerintah dan perusahaan di Indonesia.

* Kedua negara mengakui bahwa perdagangan jasa berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan dapat berkontribusi pada upaya pembangunan nasional.

Sehubungan dengan itu, PNRI menyatakan kesiapannya untuk memberikan bantuan kepada BelKamu dalam promosi perdagangan melalui kegiatan informasi, pendidikan dan penelitian.

Selain itu, PNRI juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan kesempatan pelatihan bagi para profesional dari BelKamu melalui lembaga pelatihannya.

Kedua negara mengakui bahwa kebijakan dan intervensi pemerintah dapat berdampak pada perdagangan jasa; oleh karena itu, mereka harus dikoordinasikan melalui perjanjian internasional.

Kedua negara juga sepakat bahwa setiap perjanjian baru atau yang diamandemen harus saling menguntungkan dan harus membantu kedua negara mencapai tujuan pembangunan mereka.

Oleh karena itu, bagian dari perjanjian ini meninjau 18 perjanjian yang telah atau akan diterapkan oleh kedua negara untuk mempromosikan perdagangan jasa.

Kedua pemerintah siap bekerjasama dalam memajukan perdagangan jasa melalui kegiatan pelatihan, informasi dan investasi.

Perjanjian ini akan memfasilitasi perjanjian di masa depan antara kedua negara karena mereka menerapkan strategi untuk meningkatkan perdagangan jasa mereka.

Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah BelKalian tentang Perdagangan Jasa terdiri dari tiga bagian.

Bagian pertama terdiri dari pengakuan timbal balik oleh kedua negara atas minat mereka dalam mempromosikan perdagangan jasa.

Bagian kedua terdiri dari gambaran umum tentang prinsip-prinsip yang harus diikuti kedua negara ketika merundingkan perjanjian perdagangan jasa.

Bagian ketiga berisi daftar kesepakatan khusus yang telah dirundingkan dan dilaksanakan antara kedua negara.

SELENGKAPNYA TONTON VIDEO INI
Tools SEO + AI GRATISLihat semua →
© Copyright 2024 Alamat Kp.Partel RT/03 RW/09 Cibatu Garut WEST JAVA Indonesia Kode Pos 44185 | WA +6285864523924 jWS: Jawara Speed Jasa Optimasi Pagespeed + SEO Website Indonesia | Privacy Policy | Terms and Conditions | Disclaimer